Sunday, 29 January 2017

OPEN SSL MENINGKATKAN CYBER CRIME

KARYA TULIS ILMIAH



“OPEN SSL MENINGKATKAN CYBER CRIME”










DISUSUN OLEH :

BACHTIAR SYAH GINTING
BP 131400005



DOSEN :
Drs. RAJAB, S.Pd, M.Si








2-SI-R
JURUSAN SISTEM INFORMASI
STMIK INDONESIA PADANG
2014


Open SSL Meningkatkan Cyber Crime
Bachtiar Syah Ginting
Mahasiswa STMIK Indonesia Padang

Abstrak

Open SSL merupakan salah satu protokol keamanan internet dengan metode melakukan enkripsi paket data pada trafik jaringan. Beberapa versi open SSL justru meningkatkan cyber crime. Celah keamanan pada open SSL yang dikenal dengan heartbleed bug telah meningkatkan cyber crime.

Kata Kunci: Open SSL, Heartbleed, Cyber Crime

Abstract

Open SSL is one of the protocol internet security with a method of performing encryption of data packets in the network traffics. Some versions of the open SSL in fact improve cyber crime. Security gap in open SSL known as heartbleed bug has increased cyber crime.

Key words: Open SSL, Heartbleed,Cyber Crime


A.    Pendahuluan
Perkembangan cyber crime mengikuti perkembangan teknologi informasi. Kegiatan jahat ini menggunakan bermacam modus. Cyber crime bermula dari bermacam aktifitas internet yang meninggalkan jejak berupa bermacam informasi yang mungkin penting sehingga apabila digunakan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab akan merugikan pengguna internet baik materil maupun immateril. Para cracker atau attacker (istilah bagi orang yang menyalahgunakan informasi yang mereka dapat dari dunia maya) menggunakan jejak-jejak elektronik yang berhasil dicuri untuk melancarkan aksi cyber crime.
Keamanan komunikasi internet membutuhkan protokol untuk menjamin dan memastikan pihak-pihak yang berkomunikasi memiliki akses yang sah. Open Secure Socket Layer (SSL) menjawab kebutuhan tersebut. Protokol ini mengatur keamanan dengan menggunakan enkripsi, autentifikasi dan kode autentifikasi.  Programmer dari seluruh penjuru dunia mengembangkan proyek open source ini dengan tujuan membuat aman aliran data dari komputer pengguna ke suatu server yang dituju.
Beberapa versi open SSL memiliki bug atau celah keamanan. Para attacker memanfaatkan bug yang ada untuk mencuri informasi pribadi pengguna seperti username, password, kartu kredit dan lain-lain guna melancarkan aksi cyber crime. Celah keamanan pada protokol keamanan internet open SSL telah meningkatkan cyber crime.
Berdasarkan pernyataan di atas, apakah open SSL dapat meningkatkan cyber crime? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis berkeinginan untuk membahas pada pembahasan di bawah ini.

B.     Pembahasan
1.      Cyber Crime
a.         Pengertian Cyber Crime
Cyber crime atau kejahatan dunia maya bukanlah kejahatan biasa. Penguasaan teknologi informasi merupakan hal yang dituntut dalam menjalankan aksi ini. Kejahatan ini dilakukan baik oleh perorangan maupun kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat komunikasi lainnya. Hal itu sesuai dengan pendapat Sutarman (2007) dalam Dian Ekawati Ismail (2009) bahwa “cyber crime adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok dengan menggunakan sarana komputer dan alat komunikasi lainnya”. Disamping itu pendapat Sutarman (2007) dalam Dr. Sahuri Lasmadi (2010) bahwa cyber crime adalah suatu tindak pidana baru yang sangat berbeda dengan dua jenis tindak pidana yang sudah ada sebelumnya, yaitu blue collar crime dan white collar crime”.
Berdasarkan pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa cyber crime adalah tindak pidana baru yang mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok.

b.         Macam-macam Cyber Crime
Aksi cyber crime terus berkembang dari masa ke masa. Bermacam ragam aksi cyber crime pada tahun 2014 ini, diantaranya malware, spionase, pencurian password, pencurian uang, pencurian data, ancaman administrasi dan link palsu. Hal itu sesuai dengan pendapat Didno (2014) bahwa “kejahatan cyber yang perlu diwaspadai tahun 2014 adalah malware, mata-mata diperangkat anda, pencurian password, pencurian uang, pencurian data melalui penyedia layanan, ancaman administrasi, dan link palsu”. (http://www.didno76.com/2014/03/kejahatan -cyber-yang-perlu-diwaspadai.html, diakses tanggal 28 Mei 2014).
Untuk lebih jelasnya tentang macam-macam cyber crime tersebut dapat dilihat pada pembahasan di bawah ini.
1)      Malware
Malware atau malicios software berarti software yang mencurigakan. Hal itu sesuai dengan pendapat Didno (2014) bahwa malware adalah kependekan dari istilah malicious software, yang artinya perangkat lunak yang mencurigakan”.
Malware diciptakan dengan maksud untuk merusak software lain atau sistem operasi dengan cara menyisipkan script secara diam-diam. Hal itu sesuai pendapat Didno (2014) bahwaPerangkat lunak atau program komputer yang diciptakan oleh seseorang ini digunakan untuk maksud dan tujuan tertentu untuk mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi melalui script yang disisipkan secara tersembunyi oleh pembuatnya”.
Jadi setelah berhasil menembus keamanan software atau sistem operasi tertentu, malware ditanamkan dengan menyisipkan script secara sembunyi-sembunyi dengan tujuan mencari kelemahan dari suatu software.

2)      Spionase
Kegiatan spionase selalu mengintai perangkat yang kita gunakan untuk menjelajah dunia internet. Hal itu sesuai dengan pendapat  Didno (2014) bahwa  “gadget dan komputer yang digunakan oleh kita tidak selamanya bebas dari spionase atau mata-mata.
Sistem operasi terkenal sekelas android dan windows pun mengalami spionase oleh pihak lain yang berkepentingan. Hal itu sesuai dengan pendapat Didno (2014) bahwa “perangkat yang menggunakan sistem operasi sekaliber android dan windows pun ternyata tidak terlepas dari spionase terutama badan-badan intelijen besar untuk maksud-maksud tertentu yang digunakan untuk kepentingannya.
Jadi apa pun software atau sistem operasi yang digunakan untuk menyelami dunia maya tidak terlepas dari ancaman spionase pihak-pihak tertentu yang akan digunakan untuk kepentingan yang bersangkutan dan jelas akan merugikan pihak lain.


3)      Pencurian Password
Pencurian username dan password banyak dialami oleh para pengguna jejaring sosial sehingga mereka gagal log in karena username password mereka ada yang merubah. Hal itu sesuai dengan pendapat Didno (2014) bahwa “baru-baru ini banyak pengguna facebook yang gagal masuk ke facebook karena username dan password-nya ada yang mengganti”. Kemudian Didno (2014) menambahkan bahwa “ini bisa dikarenakan kecerobohan penggunanya yang lupa keluar saat menggunakan perangkat umum seperti di warnet, hilang perangkat kemudian diubah passwordnya atau memang hacker menggunakan lupa password untuk mengubahnya”.
Jadi pencurian password dimungkinkan karena kelalaian kita sebagai pengguna atau hacker menggunakan feature lupa password untuk mencuri dan merubahnya setelah berhasil mencuri informasi tentang account yang kita miliki.

4)      Pencurian Uang
Penjahat cyber siap mencuri uang dari rekening yang anda miliki. Hal itu sesuai dengan pendapat Didno (2014) bahwa “ Pada tahun 2014, anda perlu menyadari bahwa penjahat cyber siap menggasak uang milik anda yang biasa menggunakan mobile banking dan internet banking. Kemudian Didno (2014) menambahkan bahwa “para penjahat cyber biasanya menggunakan jaringan komputer pribadi yang bisa masuk ke dalam sistem komputer atau gadget yang digunakan oleh pengguna dan mengendalikan perangkat tersebut sehingga penjahat bisa memindahkan dana di rekeningnya dan beralih ke penjahat cyber tersebut.
Jadi pencurian uang dalam dunia maya dapat terjadi apabila perangkat pengguna yang digunakan bertransaksi mobile banking dan internet banking dapat dikendalikan oleh penjahat cyber.

5)      Pencurian Data
 Penyedia layanan internet belum mampu mengantisipasi kemungkinan penyadapan dan pencurian data oleh pihak lain karena kemajuan teknologi informasi begitu pesat. Hal itu sesuai dengan pendapat Didno (2014) bahwa “service provider atau penyedia layanan internet termasuk operator seluler ternyata masih rentan disadap oleh badan inteligen dunia. Ini karena kecanggihan teknologi dari luar negeri sementara penyedia layanan belum siap mengantisipasinya. Sehingga data percakapan, SMS, email dan lain sebagainya bisa diketahui oleh orang lain..
Jadi pencurian data dalam dunia maya masih rentan terjadi apabila penyedia layanan internet belum mengantisipasi kemajuan teknologi informasi yang berkembang sangat pesat.

6)      Ancaman Administrasi
Perkembangan teknologi dan kesalahan konfigurasi merupakan masalah yang sering terjadi. Hal itu sesuai dengan pendapat Didno (2014) bahwa “ kemajuan teknologi seperti software defined network dan virtualisasi jaringan masih wilayah baru dan kesalahan konfigurasi kecil seperti port terbuka adalah masalah keamanan yang sering terjadi”. Kemudian Didno (2014) menambahkan bahwa “sebagai contoh dukungan untuk Java 6 dan Windows XP sudah usang tetapi statistiknya berbeda sekitar 20 persennya masih menggunakan Windows XP2 yang menjadi sasaran empuk yang menunggu untuk dieksploitasi”.
Jadi ancaman administrasi dunia maya bisa dihindari dengan terus mengikuti perkembangan teknologi informasi dan mengurangi kesalahan konfigurasi karena apabila tidak akan menjadi sasaran empuk untuk dieksploitasi.

7)      Link Palsu
Alamat website, alamat situs merupakan kata lain dari link. Hal itu sesuai dengan pendapat Didno (2014) bahwa “secara sederhana link adalah alamat website”. Kemudian Didno (2014) menambahkan bahwa :
Beberapa tahun terakhir, muncul inovasi bernama "URL shortener" yang fungsinya memangkas link yang terlalu panjang menjadi lebih pendek. Beberapa contoh URL shortener yang populer adalah : http://bitly.com, ow.ly, dan goo.gl. Sedangkan yang buatan lokal ada de.tk, dan pendek.in. Semakin banyaknya URL shortener yang ada di Internet membantu kita dalam berbagi link dengan teman atau kerabat. Sayangnya, ada orang atau pihak tertentu yg memanfaatkan URL shortener ini untuk menyebarkan link jahat yang bisa merusak komputer kita. Karena setelah dipangkas, sebuah link tidak bisa dideteksi website aslinya. Contoh: http://bit.ly/K9WacD. Celah inilah yg digunakan untuk menyebarkan link jahat. Apalagi pengguna Internet di Indonesia termasuk gampang terpancing untuk mengklik. Penyebaran link jahat semakin marak sejalan dengan pertumbuhan pengguna media sosial seperti Facebook, Twitter dan lain-lain.

Jadi banyak sekali link-link palsu yang digunakan untuk mengelabui pengguna melalui media sosial atau situs-situs tertentu. Oleh karena itu pengguna harus lebih berhati-hati dengan link semacam ini.




2.      Open SSL
a.         Pengertian Open SSL
 Open SSL adalah sebuah upaya kolaboratif untuk mengembangkan peremajaan, kualitas komersial dan penerapan open source toolkit protokol Secure Socket Layer (SSL v2/v3) dan Transport Layer Security (TLS v1) sebagai sebuah perpustakaan umum kriptografi yang kuat. Proyek ini dikelola oleh komunitas relawan di seluruh dunia yang menggunakan internet untuk berkomunikasi, merencanakan dan mengembangkan toolkit open SSL dan lain-lain berkaitan dengan dokumentasi. (https://www.openssl.org/ , di akses tanggal 28 Mei 2014).
Open SSL adalah sebuah toolkit kriptografi yang dijalankan pada protokol jaringan Secure Socket Layer (SSL) dan Transport Layer Security (TLS). (http://www.mandalamaya.com/mengenal-heartbleed-bug-pada-openssl/ , diakses tanggal 28 Mei 2014).
Open SSL merupakan suatu service, aplikasi atau metode untuk melakukan enkripsi paket data pada trafik jaringan. Pada umumnya Open SSL diimplementasikan pada web service sehingga apabila suatu komputer/web client/web browser mengakses suatu website dengan protokol https ( http melalui SSL) maka trafik yang melintas pada jaringan akan dienkripsi. (http://digos.lk.ipb.ac.id/linux/fix-heartbleed-bug-pada-openssl-1-0-1/ , diakses tanggal 5 Juni 2014).
Berdasarkan pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa open SSL adalah sebuah toolkit kriptografi yang dijalankan pada protokol jaringan Secure Socket Layer (SSL) dan Transport Layer Security (TLS) dengan metode melakukan enkripsi paket data pada trafik jaringan.

b.        Heartbleed Bug
Heartbleed merupakan bug atau celah pada beberapa versi protokol open SSL, dimana heartbleed dapat mendeskripsi atau menterjemahkan kembali trafik yang sudah dienkripsi oleh beberapa versi open SSL. (http://digos.lk.ipb.ac.id/linux/fix-heartbleed-bug-pada-openssl-1-0-1/ , diakses tanggal 5 Juni 2014).
Titik kerentanan kritis yang ada pada protokol keamanan internet open SSL dikenal sebagai heartbleed bug. Hal itu sesuai dengan pendapat Eka Y Saputra (2014) bahwa “heartbleed bug adalah sebuah kerentanan kritis yang ada dalam library perangkat lunak kriptografik populer, open SSL”. Kemudian Eka Y Saputra (2014) menambahkan bahwa “titik rentan ini memungkinkan pencurian informasi yang sewajarnya dilindungi oleh enkripsi SSL/TLS sebagai enkripsi pengamanan internet.
Heartbleed bug adalah kerentanan serius dalam open SSL yang merupakan perangkat lunak perpustakaan kriptografi yang sangat populer. Kelemahan ini memungkinkan praktek  pencurian informasi yang dilindungi (dalam kondisi normal) dengan enkripsi SSL / TLS digunakan untuk mengamankan internet. SSL / TLS memberikan keamanan dan privasi komunikasi melalui internet untuk aplikasi seperti web, email, instant messaging (IM) dan beberapa virtual private network (VPN). (www.heartbleed.com ,diakses tanggal 9 Juni 2014).
Berdasarkan pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa heartbleed bug adalah celah keamanan atau titik kerentanan serius pada beberapa versi protokol keamanan internet open SSL yang dapat mendeskripsi atau menterjemahkan kembali trafik yang sudah dienkripsi sehingga memungkinkan praktek pencurian informasi terjadi walau informasi sudah dilindungi oleh open SSL yang merupakan perangkat lunak perpustakaan kriptografi yang sangat populer.

3.      Open SSL Meningkatkan Cyber Crime
Beberapa bulan yang lalu dunia dibuat ramai dengan isu-isu penyadapan yang dilakukan beberapa badan intelejen seperti Amerika dan Inggris terhadap aktifitas pengguna internet di seluruh dunia. Masih berhubungan dengan kejadian tersebut, minggu lalu tepatnya 7 April 2014 dunia internet kembali memanas dengan kekhawatiran, pasalnya muncul penemuan baru mengenai adanya suatu bug yang sangat berbahaya yang mengancam keamanan proses transfer data dari pengguna internet ke hampir seluruh server yang ada saat ini. Bug tersebut terdapat pada aplikasi open SSL. (http://www.mandalamaya.com/mengenal-heartbleed-bug-pada-openssl/ , diakses tanggal 28 Mei 2014). Beberapa versi open SSL yang memiliki heartbleed bug adalah open SSL 1.0.1 sampai open SSL 1.0.1f. (http://digos.lk.ipb.ac.id/linux/fix-heartbleed-bug-pada-openssl-1-0-1/ , diakses tanggal 5 Juni 2014).
Celah keamanan yang dikenal dengan heartbleed bug menyebabkan protokol jaringan open SSL meningkatkan cyber crime atau kejahatan dunia maya. Heartbleed dapat mendeskripsi atau menterjemahkan kembali trafik yang sudah dienkripsi oleh beberapa versi open SSL. Peningkatan cyber crime tercermin pada pembahasan berikut :
a.       Celah Heartbleed Mulai Dipakai Untuk Mencuri
Pada tanggal 17 April 2014 http://inet.detik.com menurunkan berita bahwa celah heartbleed mulai dipakai untuk mencuri. Hal itu dapat di lihat pada gambar di bawah ini :
b.      Daftar Situs yang Terkena Dampak Heartbleed
Pada tanggal 10 April 2014 http://inet.detik.com merilis daftar situs yang terkena dampak heartbleed. Hal itu dapat di lihat pada gambar di bawah ini :
c.       Jutaan Password Pengguna Yahoo Terancam
Pada tanggal 10 April 2014 http://inet.detik.com menurunkan berita bahwa jutaan password pengguna Yahoo terancam. Hal itu dapat di lihat pada gambar di bawah ini:
d.      Ganti Password Anda Sekarang
Pada tanggal 10 April 2014 http://inet.detik.com menurunkan berita bahwa ganti password anda sekarang. Hal itu dapat di lihat pada gambar di bawah ini:
C.     Penutup
Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Cyber crime adalah tindak pidana baru yang mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok.
2.      Kejahatan cyber yang perlu diwaspadai tahun 2014 adalah malware, mata-mata diperangkat anda, pencurian password, pencurian uang, pencurian data melalui penyedia layanan, ancaman administrasi, dan link palsu.
3.      Open SSL adalah sebuah toolkit kriptografi yang dijalankan pada protokol jaringan Secure Socket Layer (SSL) dan Transport Layer Security (TLS) dengan metode melakukan enkripsi paket data pada trafik jaringan.
4.      Heartbleed merupakan bug atau celah keamanan pada beberapa versi protokol open SSL , dimana heartbleed dapat mendeskripsi atau menterjemahkan kembali trafik yang sudah dienkripsi oleh beberapa versi open SSL.
5.      Open SSL yang merupakan protokol keamanan internet yang sangat populer telah meningkatkan aktifitas jahat cyber crime, hal ini dimungkinkan karena adanya heartbleed bug atau celah keamanan serius pada beberapa versi open SSL yang dapat mendeskripsi atau menterjemahkan kembali trafik yang sudah dienkripsi sehingga memungkinkan praktek pencurian informasi terjadi walau informasi sudah dilindungi oleh perangkat lunak perpustakaan kriptografi tersebut.



D.    Daftar Pustaka
Didno (2014) Kejahatan Cyber yang Perlu Diwaspadai. http://www.didno76.com /2014/03/kejahatan-cyber-yang-perlu-diwaspadai.html

Eka Y Saputra (2014) Heartbleed Bug : Definisi, Titik Rentan dan Cara Penanggulangannya. http://ekajogja.com/heartbleed-bug-definisi-titik-rentan-dan-cara- penanggulangannya/

Sutarman (2007) dalam Dian Ekawati Ismail (2009) Cyber Crime di Indonesia. Jurnal INOVASI, Volume 6, Nomor 3, September 2009 ISSN 1693-9034.

Sutarman (2007) dalam Sahuri Lasmadi (2010) Tindak Pidana Dunia Maya dalam Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal INOVASI, Volume 2, Nomor 4, 2010 ISSN 1693-9034.







No comments:

Post a Comment