KEDUDUKAN KONSTITUSI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Konstitusi sebagaimana selalu dipahami sebagai
seperangkat ketentuan hukum yang disusun secara sistematis yang mengatur
pokok-pokok struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara dalam menjalankan
pemerintahan, termasuk kewenangan dan batas-batas kewenangan. Menurut
K.C.Wheare F.B.A dalam buku Modern Constitution menjelaskan.
istilah konstitusi secara garis besarnya dapat dibedakan ke dalam dua
pengertian, yaitu:
- Istilah konstitusi dipergunakan untuk menunjuk kepada sejumlah rules mengenai sistem ketatanegaraan.
- Istilah konstitusi menunjuk kepada suatu dokumen atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan.-ketentuan tertentu yang bersifat pokok atau dasar saja mengenai ketatanegaraan suatu negara.
Konstitusi
merupakan hal terpenting yang harus terus dijaga dan dipelihara, agar tetap
berlangsung secara konsisten dan berkesinambungan. Keberlanjutan dan
konsistensi diperlukan untuk mengeluarkan sebuah bangsa dari segala krisis
pemerintahan, kepemimpinan dan demokrasi. Untuk mewujudkan harapan tersebut, cara
yang baik adalah dengan memahami kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi dengan
benar dan tepat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
kedudukan konstitusi dalam sebuah negara?
2. Apakah fungsi
konstitusi dalam sebuah negara?
3. Apakah
tujuan kontitusi dalam sebuah negara?
C.
Tujuan
Pembahasan
1. Menjelaskan
kedudukan konstitusi dalam sebuah negara?
2. Menjelaskan fungsi
konstitusi dalam sebuah negara?
3. Menjelaskan
tujuan kontitusi dalam sebuah negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tinjauan
Umum Konstitusi
Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi
setiap bangsa dan negara, baik yang sudah lama merdeka maupun yang baru
saja memperoleh kemerdekaannya. Konstitusi dan Undang-Undang Dasar sering kali
memiliki bahasan yang berbeda. Secara umum, konstitusi menunjuk pada pengertian
hukum dasar tidak tertulis, sedangkan Undang-Undang Dasar menunjuk pada
pengertian hukum dasar tertulis.
Herman Heller menyatakan, bahwa konstitusi mempunyai
arti yang lebih luas daripada undang-undang dasar. Dalam praktek
pengertian konstitusi dapat berarti lebih luas daripada pengertian Undang
Undang Dasar, walaupun ada juga yang menyamakan dengan pengertian Undang Undang
Dasar. Penyamaan pengertian antara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar
seperti yang dikemukakan oleh Sri Soemantri M adalah penyamaan arti dan
keduanya ini sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar
negara-negara dunia.
Sebaliknya, dalam kepustakaan Belanda diadakan
perbedaan antara pengertian Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi. Dimana
menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law,Undang-Undang
Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari
badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja
badan-badan tersebut. Jadi pada pokoknya dasar dari setiap sistem pemerintahan
diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar.
Pengertian konstitusi dapat disederhanakan dalam rumusannya sebagai
kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui, dalam hal mana hukum
menetapkan:
1.
Pengaturan mengenai pendirian lernbaga-lembaga yang
permanen lembaga - lembaga yang permanen.
2.
Fungsi dan alat-alat kelengkapan.
3.
Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan
B.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi dalam negara
berubah dan masa ke masa. Pada masa peralihan dan negara feodal monarki atau
oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi,
konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang
kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam
perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Setelah perjuangan dimenangkan
oleh rakyat, konstitusi bergeser kedudukan dan perannya dan sekedar penjaga
keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman penguasa, menjadi
senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam
sistem monarki dan oligarki, serta untuk membangun tata kehidupan baru atas
dasar landasan kepentingan bersama rakyat dengan menggunakan berbagai ideologi
seperti : individualisme, liberalissme, universalisme. demokrasi dan
sebagainya.
Pada negara-negara yang mendasarkan dirinya atas
demokrasi konstitusional. Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu
membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan
kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan dernikian diharapkan hak-hak
warga negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Dalam sejarah dunia barat, konstitusi dimaksudkan
untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur
jalannya pernerintahan. Dengan bangkitnya paham kebangsaan sebagai kekuatan
pemersatu, serta dengan kelahiran demokrasi sebagai paham politik yang
progresif dan militan, konstitusi menjamin alat rakyat untuk konsolidasi
kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersarna dan untuk
mencapai cita-citanya dalam bentuk negara. Berhubung dengan itu konstitusi di
zaman modern tidak hanya memuat aturan-aturan hukurn, tetapi juga merumuskan
atau menyimpulkan prinsip-prinsip hukum, haluan negara dan patokan
kebijaksanaan, yang kesemuanya mengikat penguasa.
Sementara ini di Inggris tidak mempunyai Undang-Undang
Dasar, tetapi mempunyai konstitusi yang secara lengkap memuat aturan-aturan
keorganisasian negara berdasarkan perkembangan selama lebih kurang lebih
delapan abad. Meskipun Inggris tidak mempunyai Undang - undang Dasar, negara
ini merupakan model negara konstitusional tertua yang tumbuh secara evolusi
sejak diterbitkannya Magna Charta 1215 yang mewajibkan raja menegakkan hukum
sebagai hasil perlawanan bersenjata dan tuntutan dari para bangsawan. Karena
itu negara Inggris menjadi contoh bagi Moritesquieu ketika ia mengajarkan teori
pemisahan tiga kekuasaan pemerintahan (Trias Politica) yang kemudian dirumuskan
dalam Undang-Undang Dasar Amerika yang kemudian dirumuskan dalam UUD Ameria
Serikat tahun 1787.
Menurut Carl.J.Friedrich dalam bukunya Constitutiona1
Government and Democracy. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa
pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas
nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan
menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak
disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas.
Pembatasan yang dianggap paling efektif ialah dengan
jalan membagi kekuasaan. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam Undang -
Undaug Dasar atau konstitusi. Jadi, dalam anggapan ini, konstitusi mempunyai
fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dan hukum yang
tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat tetapi oleh pemerintah
serta penguasa sekalipun.
Dalam perkembangan selanjutnya, di Amerika kita
saksikan adanya perjuangan untuk pengakuan hak-hak asasi manusia seperti adanya
Bi11 of Rights yang diproklamirkan pada tahun 1778 oleh Virginia. Di dalamnya
dinyatakan bahwa sebenarnya setiap manusia diciptakan bebas dengan dikaruniai
hak-hak yang tidak dapat dirampas atau dienyahkan. Setiap manusia berhak untuk
hidup dalam kesejahteraan dan perdamaian tanpa ketakutan akan dirampas hak
miliknya oleh penguasa. Semua kekuasaan itu sebenarnya berasal dari rakyat.
Akan tetapi, karena rakyat insyaf jika setiap orang boleh menggunakan
hak-haknya sesuka hati tentu akan timbut kekacauan, maka rakyat menyerahkan
sebagian hak-haknya kepada penguasa. Kalau rakyat diperlakukan sewenang -
wenang, maka berdasarkan teori itu, rakyat berhak pula untuk merampas kembali
kekuasaan itu dari penguasa. Anggapan ini dipengaruhi oleh filsafat John Locke
tentang teori kontrak sosial.
Di Perancis muncul reaksi atas perlakuan
sewenang-wenang dari raja-raja absolut, maka timbullah revolusi Perancis pada
tahun 1789. Pengaruh positif revolusi Perancis pada tahun 1789 telah
diproklamirkan suatu pernyataan tentang hak-hak dan kemerdekaan rakyat yang
terkenal sebagai declaration des droits de I ‘ homme et du citoyen.
Di negara-negara komunis, Undang-Undang Dasar rnempunyai fungsi ganda. Pada
satu pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan
ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan
legal dari kemajuan yang telah dicapai. Di pihak lain, Undang-Undang Dasar
memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita
-citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Usaha negara untuk mencapai tujuan masyarakat negaranya, dalam konstitusi
telah ditentukan adanya bermacam - macam lembaga negara. Supaya tidak terjadi
penyalahgunaan kekuasaan, kedudukan serta tugas dan wewenang masing-masing
lembaga negara juga ditentukan. Hal ini berarti adanya pembatasan
kekuasaan terhadap setiap lembaga politik. Pembatasan terhadap lembaga-lembaga
tersebut meliputi dua hal :
1.
Pembatasan kekuasaan yang meliputi isi kekuasaannya
Pembatasan kekuasaan dalam arti isi
mengandung arti, bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang
lembaga-lembaga negara. Bahkan terhadap lembaga negara yang mempunyai kedudukan
dan peranan penting dalam usaha pencapaian tujuan negara, dalam hal ini
pemerintah, masih mendapat pengawasan dan lembaga permusyawaratan rakyat.
2.
Pembatasan kekuasaan yang berkenan dengan waktu
dijalankannya kekuasaan tersebut.
Pembatasan dalam arti kedua adalah
pembatasan kekuasaan mengenai waktu kekuasaan itu dapat dijalanlan. Hal ini
berkenaan dengan masa jabatan masing-masing lembaga negara atau pejabatnya
dalam menjalankan kekuasaannya. Dengan demikian dalam waktu-waktu yang telah
ditentukan harus dilakukan pengantian atau, pembaharuan si pejabat.
Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk
membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak - hak yang
diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena
itu, setiap konstitusi senantiasa mempunyai dua tujuan :
1.
Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terbadap kekuasaan
politik
2.
Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para
penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas
kekuasaan mereka.
Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi memiliki fungsi-fungsi sebagai
berikut :
1. Fungsi
penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
2. Fungsi
pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
3. Fungsi
pengatur hubungan antar organ negara dengan warga negara
4. Fungsi
pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan
penyelengaraan kekuasaan negara.
5. Fungsi
penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam
sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara
6. Fungsi
simbolik sebagai pemersatu ( symbol of unity)
7. Fungsi
simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity
of nation)
8. Fungsi
simbolik sebagai pusat upacara ( center of ceremony)
9. Fungsi
sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya di bidang
politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10. Fungsi sebagai
sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau
social reform)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Keberlanjutan dan konsistensi konstitusi diperlukan untuk
mengeluarkan sebuah bangsa dari segala krisis pemerintahan, kepemimpinan dan
demokrasi;
2. Konstitusi
berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan pemerintah;
3. Pada
prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan
pemerintah, untuk menjamin hak - hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat;
4. Fungsi
konstitusi adalah memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;
B. Saran
Setelah kita pahami mengenai pembahasan diatas,
sebagai warga dari sebuah negara hendaknya kita memahami
kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi dengan benar dan tepat.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Yusril Ihza
mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, 1996, Gema Insani Press,
3. Dahlan
Thaib, Jazim Hamidi, Teori dan Hukum Konstitusi, Raja
Garafindo Persada
4. Miriam
Budiardjo, Dasar – dasar Ilmu Politik, Jakarta, 1991
5. Jimly
Asshidiqie, Konstitusi dan Konstituonalisme Indonesia, Jakarta,
2005
6. Miriam
Budiarjdo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, 1991
7. http://fhuk.unand.ac.id/in/kerjasama-hukum/menuartikeldosen-category/946-perubahan-uud-1945-article.html , diakses November 2013
No comments:
Post a Comment