Saturday, 4 February 2017

Mata Kuliah Pendidikan Pancasila : Makalah Kedudukan Konstitusi

KEDUDUKAN KONSTITUSI

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Konstitusi sebagaimana selalu dipahami sebagai seperangkat ketentuan hukum yang disusun secara sistematis yang mengatur pokok-pokok struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara dalam menjalankan pemerintahan, termasuk kewenangan dan batas-batas kewenangan. Menurut K.C.Wheare F.B.A dalam buku Modern Constitution  menjelaskan. istilah konstitusi secara garis besarnya dapat dibedakan ke dalam dua pengertian, yaitu:
  1. Istilah konstitusi dipergunakan untuk menunjuk kepada sejumlah rules mengenai sistem ketatanegaraan.
  2. Istilah konstitusi menunjuk kepada suatu dokumen atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan.-ketentuan tertentu yang bersifat pokok atau dasar saja mengenai ketatanegaraan suatu negara.
Konstitusi merupakan hal terpenting yang harus terus dijaga dan dipelihara, agar tetap berlangsung secara konsisten dan berkesinambungan. Keberlanjutan dan konsistensi diperlukan untuk mengeluarkan sebuah bangsa dari segala krisis pemerintahan, kepemimpinan dan demokrasi. Untuk mewujudkan harapan tersebut, cara yang baik adalah dengan memahami kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi dengan benar dan tepat.
B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah kedudukan konstitusi dalam sebuah negara?
2.      Apakah fungsi konstitusi dalam sebuah negara?
3.      Apakah tujuan kontitusi dalam sebuah negara?

C.      Tujuan Pembahasan
1.      Menjelaskan kedudukan konstitusi dalam sebuah negara?
2.      Menjelaskan fungsi konstitusi dalam sebuah negara?
3.      Menjelaskan tujuan kontitusi dalam sebuah negara?

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Tinjauan Umum Konstitusi
Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara, baik yang sudah lama  merdeka maupun yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Konstitusi dan Undang-Undang Dasar sering kali memiliki bahasan yang berbeda. Secara umum, konstitusi menunjuk pada pengertian hukum dasar tidak tertulis, sedangkan Undang-Undang Dasar menunjuk pada pengertian hukum dasar tertulis.
Herman Heller menyatakan, bahwa konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang dasar. Dalam praktek pengertian konstitusi dapat berarti lebih luas daripada pengertian Undang Undang Dasar, walaupun ada juga yang menyamakan dengan pengertian Undang Undang Dasar. Penyamaan pengertian antara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar seperti yang dikemukakan oleh Sri Soemantri M adalah penyamaan arti dan keduanya ini sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara dunia.
Sebaliknya, dalam kepustakaan Belanda diadakan perbedaan antara pengertian Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi. Dimana menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law,Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Jadi pada pokoknya dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar.
Pengertian konstitusi dapat disederhanakan dalam rumusannya sebagai kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui, dalam hal mana hukum menetapkan:
1.               Pengaturan mengenai pendirian lernbaga-lembaga yang permanen lembaga - lembaga yang permanen.
2.               Fungsi dan alat-alat kelengkapan.
3.               Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan

B.       Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dan masa ke masa. Pada masa peralihan dan negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat, konstitusi bergeser kedudukan dan perannya dan sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman penguasa, menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam sistem monarki dan oligarki, serta untuk membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat dengan menggunakan berbagai ideologi seperti : individualisme, liberalissme, universalisme. demokrasi dan sebagainya.
Pada negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional. Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan dernikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Dalam sejarah dunia barat, konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pernerintahan. Dengan bangkitnya paham kebangsaan sebagai kekuatan pemersatu, serta dengan kelahiran demokrasi sebagai paham politik yang progresif dan militan, konstitusi menjamin alat rakyat untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersarna dan untuk mencapai cita-citanya dalam bentuk negara. Berhubung dengan itu konstitusi di zaman modern tidak hanya memuat aturan-aturan hukurn, tetapi juga merumuskan atau menyimpulkan prinsip-prinsip hukum, haluan negara dan patokan kebijaksanaan, yang kesemuanya mengikat penguasa.
Sementara ini di Inggris tidak mempunyai Undang-Undang Dasar, tetapi mempunyai konstitusi yang secara lengkap memuat aturan-aturan keorganisasian negara berdasarkan perkembangan selama lebih kurang lebih delapan abad. Meskipun Inggris tidak mempunyai Undang - undang Dasar, negara ini merupakan model negara konstitusional tertua yang tumbuh secara evolusi sejak diterbitkannya Magna Charta 1215 yang mewajibkan raja menegakkan hukum sebagai hasil perlawanan bersenjata dan tuntutan dari para bangsawan. Karena itu negara Inggris menjadi contoh bagi Moritesquieu ketika ia mengajarkan teori pemisahan tiga kekuasaan pemerintahan (Trias Politica) yang kemudian dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Amerika yang kemudian dirumuskan dalam UUD Ameria Serikat tahun 1787.
Menurut Carl.J.Friedrich dalam bukunya Constitutiona1 Government and Democracy. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas.
Pembatasan yang dianggap paling efektif ialah dengan jalan membagi kekuasaan. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam Undang - Undaug Dasar atau konstitusi. Jadi, dalam anggapan ini, konstitusi mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dan hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.
Dalam perkembangan selanjutnya, di Amerika kita saksikan adanya perjuangan untuk pengakuan hak-hak asasi manusia seperti adanya Bi11 of Rights yang diproklamirkan pada tahun 1778 oleh Virginia. Di dalamnya dinyatakan bahwa sebenarnya setiap manusia diciptakan bebas dengan dikaruniai hak-hak yang tidak dapat dirampas atau dienyahkan. Setiap manusia berhak untuk hidup dalam kesejahteraan dan perdamaian tanpa ketakutan akan dirampas hak miliknya oleh penguasa. Semua kekuasaan itu sebenarnya berasal dari rakyat. Akan tetapi, karena rakyat insyaf jika setiap orang boleh menggunakan hak-haknya sesuka hati tentu akan timbut kekacauan, maka rakyat menyerahkan sebagian hak-haknya kepada penguasa. Kalau rakyat diperlakukan sewenang - wenang, maka berdasarkan teori itu, rakyat berhak pula untuk merampas kembali kekuasaan itu dari penguasa. Anggapan ini dipengaruhi oleh filsafat John Locke tentang teori kontrak sosial.
Di Perancis muncul reaksi atas perlakuan sewenang-wenang dari raja-raja absolut, maka timbullah revolusi Perancis pada tahun 1789. Pengaruh positif revolusi Perancis pada tahun 1789 telah diproklamirkan suatu pernyataan tentang hak-hak dan kemerdekaan rakyat yang terkenal sebagai declaration des droits de I ‘ homme et du citoyen. Di negara-negara komunis, Undang-Undang Dasar rnempunyai fungsi ganda. Pada satu pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Di pihak lain, Undang-Undang Dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita -citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Usaha negara untuk mencapai tujuan masyarakat negaranya, dalam konstitusi telah ditentukan adanya bermacam - macam lembaga negara. Supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, kedudukan serta tugas dan wewenang masing-masing lembaga negara juga ditentukan.  Hal ini berarti adanya pembatasan  kekuasaan terhadap setiap lembaga politik. Pembatasan terhadap lembaga-lembaga tersebut meliputi dua hal :
1.              Pembatasan kekuasaan yang meliputi isi kekuasaannya
Pembatasan kekuasaan dalam arti isi mengandung arti, bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga negara. Bahkan terhadap lembaga negara yang mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam usaha pencapaian tujuan negara, dalam hal ini pemerintah, masih mendapat pengawasan dan lembaga permusyawaratan rakyat.

2.              Pembatasan kekuasaan yang berkenan dengan waktu dijalankannya kekuasaan tersebut.
Pembatasan dalam arti kedua adalah pembatasan kekuasaan mengenai waktu kekuasaan itu dapat dijalanlan. Hal ini berkenaan dengan masa jabatan masing-masing lembaga negara atau pejabatnya dalam menjalankan kekuasaannya. Dengan demikian dalam waktu-waktu yang telah ditentukan harus dilakukan pengantian atau, pembaharuan si pejabat.
Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak - hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu, setiap konstitusi senantiasa mempunyai dua tujuan : 
1.        Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terbadap kekuasaan politik
2.        Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta  menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.

Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.      Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
2.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
3.      Fungsi pengatur hubungan antar organ negara dengan warga negara
4.      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelengaraan kekuasaan  negara.
5.      Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara
6.      Fungsi simbolik sebagai pemersatu ( symbol of unity)
7.      Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation)
8.      Fungsi simbolik sebagai pusat upacara ( center of ceremony)
9.      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10.  Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform)

 BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.      Keberlanjutan dan konsistensi konstitusi diperlukan untuk mengeluarkan sebuah bangsa dari segala krisis pemerintahan, kepemimpinan dan demokrasi;
2.      Konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan pemerintah;
3.      Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak - hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat;
4.      Fungsi konstitusi adalah memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;

B.       Saran
Setelah kita pahami mengenai pembahasan diatas, sebagai warga dari sebuah negara hendaknya kita memahami kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi dengan benar dan tepat.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Yusril Ihza mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, 1996, Gema Insani Press,
2.      Moh. Kusnardi dan Harmaly, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, 1983
3.      Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, Teori dan Hukum Konstitusi, Raja Garafindo Persada
4.      Miriam Budiardjo, Dasar – dasar Ilmu Politik, Jakarta, 1991
5.      Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstituonalisme Indonesia, Jakarta, 2005
6.      Miriam Budiarjdo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, 1991

No comments:

Post a Comment