Saturday, 15 April 2017

ETIKA PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMPUTER



A.    Pengertian Etika Profesi
Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi adalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara berkelanjutan yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.

B.     Etika Profesi di Bidang Teknologi Informasi dan Komputer
Etika profesi di bidang teknologi informasi dan komputer meliputi kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Berdasarkan klasifikasi pekerjaaan di bidang teknologi informasi dan komputer secara umum berikut adalah tinjauan etika profesinya :
·           Kelompok pertamaadalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system operasi, database maupun sistem aplikasi (Sistem Analis, Programer, Web designer, Web programmer)
Etika profesi bagi kelompok pertama :
1.        Tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.        Tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.        Tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.        Tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.        Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.        Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.        Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.        Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.        Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.    Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11.    Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.    Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.    Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.    Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.    Terus mengikuti pada perkembangan ilmu teknologi informasi dan komputer.

·           Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (Technical engineer, Networking engineer)
Etika profesi bagi kelompok kedua :
1.      Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan.
2.      Harus mengontrol kegiatan pengolahan data jaringan dengan baik.
3.      Selalu memastikan apakah sistem jaringan komputer berjalan dengan semestinya
4.      Harus memastikan tingkat keamanan data sudah memenuhi syarat
5.      Harus mendiagnosa, memecahkan masalah, dan menyelesaikan perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan lainnya dan masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak bila diperlukan.
6.      Terus mengikuti pada perkembangan ilmu teknologi informasi dan komputer.
7.      Menjaga dan mengelola jaringan komputer dan lingkungan komputasi terkait termasuk perangkat keras komputer, perangkat lunak sistem, perangkat lunak aplikasi, dan semua konfigurasi.
8.      Harus melakukan backup data dan operasi pemulihan kerusakan.

·           Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi (EDP Operator, System Administrator, Management Information System Director)
Etika profesi bagi kelompok ketiga :
1.      Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan.
2.      Selalu mengkonfigurasikan, memonitor, dan memelihara aplikasi email atau virus software perlindungan.
3.      Harus emonitor kinerja sistem untuk menentukan apakah penyesuaian perlu dibuat, dan untuk menentukan di mana perubahan harus dibuat di masa depan.
4.      Harus berunding dengan pengguna sistem tentang bagaimana untuk memecahkan masalah sistem yang ada.
5.      Tidak memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan.

·           Kelompok keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi.
Etika profesi bagi kelompok pertama :
1.      Aktif berpartisipasi dalam berbagai diskusi tentang teknik komputer
2.      Tidak menggunakan sumber daya teknologi informasi dengan izin.
3.      Tidak melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah.
4.      Tidak melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer.
5.      Tidak menggunakan sumber daya sebagai sarana untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah.
6.      Tidak mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori penghinaan.
7.      Tidak melakukan pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy) perangkat lunak atau data secara tidak sah.
8.      Tidak merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan.
9.      Tidak mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan.
10.  Tidak membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
11.  Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
12.  Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
13.  Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
14.  Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
15.  Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
16.  Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
17.  Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
18.  Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.

                                                     KESIMPULAN

Etika memiliki peranan yang cukup penting dalam setiap profesi. Karena tanpa etika suatu individu atau kelompok yang memiliki profesi tidak akan bisa bekerja secara profesional. Hal ini menyebabkan etika dan profesi memiliki kaitan yang erat.
Dalam bidang teknologi informasi dan komputer, etika profesi diperlukan untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dari segi etika dan moral seperti kejahatan teknologi informasi dan komputer dan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual.

DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Saprudin (2015) Makalah Etika Profesi Dalam Bidang IT. Fakultas Ilmu Teknologi dan Informasi, Universitas Nasional.






No comments:

Post a Comment