A.
Pengertian Etika Profesi
Etika merupakan
sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Berdasarkan pengertian tersebut dapat
dijelaskan bahwa etika profesi adalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang
diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara berkelanjutan yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
B.
Etika Profesi di Bidang Teknologi Informasi dan Komputer
Etika profesi di bidang teknologi informasi dan
komputer meliputi kajian
ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional
atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara
organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Berdasarkan klasifikasi pekerjaaan di bidang
teknologi informasi dan komputer secara umum berikut adalah tinjauan etika
profesinya :
·
Kelompok pertama, adalah mereka yang
bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang system
operasi, database maupun sistem aplikasi (Sistem Analis, Programer, Web designer, Web programmer)
Etika
profesi bagi kelompok pertama :
1.
Tidak boleh membuat
atau mendistribusikan Malware.
2.
Tidak boleh menulis
kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.
Tidak boleh menulis
dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.
Tidak boleh
menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta
ijin.
5.
Tidak boleh mencari
keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.
Tidak boleh mencuri
software khususnya development tools.
7.
Tidak boleh menerima
dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan
kecuali mendapat ijin.
8.
Tidak boleh menulis
kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil
keunutungan dalam menaikkan status.
9.
Tidak boleh
membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.
Tidak boleh
memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11.
Tidak pernah mengambil
keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.
Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
13.
Tidak boleh secara
asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.
Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.
Terus mengikuti pada
perkembangan ilmu teknologi informasi dan komputer.
·
Kelompok kedua, adalah mereka yang
bergelut di bidang perangkat keras (Technical
engineer, Networking engineer)
Etika
profesi bagi kelompok kedua :
1.
Tidak menyalahgunakan wewenang
untuk kepentingan pribadi atau golongan.
2.
Harus mengontrol kegiatan pengolahan data
jaringan dengan baik.
3.
Selalu memastikan apakah sistem jaringan
komputer berjalan dengan semestinya
4.
Harus memastikan tingkat keamanan data
sudah memenuhi syarat
5.
Harus mendiagnosa, memecahkan masalah, dan
menyelesaikan perangkat keras, perangkat lunak, atau jaringan lainnya dan
masalah sistem, dan mengganti komponen yang rusak bila diperlukan.
6.
Terus mengikuti pada
perkembangan ilmu teknologi informasi dan komputer.
7.
Menjaga dan mengelola jaringan komputer dan
lingkungan komputasi terkait termasuk perangkat keras komputer, perangkat lunak
sistem, perangkat lunak aplikasi, dan semua konfigurasi.
8.
Harus melakukan backup data dan operasi
pemulihan kerusakan.
·
Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional system informasi (EDP
Operator, System Administrator, Management
Information System Director)
Etika
profesi bagi kelompok ketiga :
1.
Tidak menyalahgunakan wewenang
untuk kepentingan pribadi atau golongan.
2.
Selalu mengkonfigurasikan, memonitor, dan
memelihara aplikasi email atau virus software perlindungan.
3.
Harus emonitor kinerja sistem untuk menentukan
apakah penyesuaian perlu dibuat, dan untuk menentukan di mana perubahan harus
dibuat di masa depan.
4.
Harus berunding dengan pengguna sistem tentang
bagaimana untuk memecahkan masalah sistem yang ada.
5.
Tidak memberitahu
seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat
dipindahkan-tangankan.
·
Kelompok keempat, adalah mereka yang
berkecimpung di pengembangan bisnis Teknologi Informasi.
1.
Aktif berpartisipasi dalam
berbagai diskusi tentang teknik komputer
2.
Tidak menggunakan
sumber daya teknologi informasi dengan izin.
3.
Tidak melakukan
akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat jaringan
selain milik sendiri tanpa izin yang sah.
4.
Tidak melakukan
interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dan
sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat
besar termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan,
kapasitas jaringan, dan lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya
crash pada sistem komputer melalui bomb mail, spam, merusak disk drive pada
sebuah komputer.
5.
Tidak menggunakan
sumber daya sebagai sarana untuk melakukan crack (hack, break into) ke sistem
lain secara tidak sah.
6.
Tidak mengirim pesan
(message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang termasuk kategori
penghinaan.
7.
Tidak melakukan pencurian,
termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan yang
memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy)
perangkat lunak atau data secara tidak sah.
8.
Tidak merusak
berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan.
9.
Tidak mengelabui
identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak cipta,
paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan.
10.
Tidak membuat dengan
sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang dirancang
untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau pelayanan
komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
11. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan
dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
12. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi
menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA),
termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan
serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/
institusi lain.
13. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk
melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
14. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah
umur.
15. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan
informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan
cracking.
16. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara
atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
17. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya
(resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
18. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat
internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi
situsnya.
KESIMPULAN
Etika
memiliki peranan yang cukup penting dalam setiap profesi. Karena tanpa etika
suatu individu atau kelompok yang memiliki profesi tidak akan bisa bekerja
secara profesional. Hal ini menyebabkan etika dan profesi memiliki kaitan yang
erat.
Dalam
bidang teknologi informasi dan komputer, etika profesi diperlukan untuk
mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan orang lain dari segi etika dan
moral seperti kejahatan teknologi informasi dan komputer dan pelanggaran hak
atas kekayaan intelektual.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad Saprudin (2015) Makalah Etika
Profesi Dalam Bidang IT. Fakultas Ilmu Teknologi dan Informasi, Universitas Nasional.
No comments:
Post a Comment