Saturday, 4 February 2017

Cari Uang di Internet di Affiliasi Lazada.co.id

Lazada Affiliate Program

Dapatkan penghasilan tambahan melalui kemitraan afiliasi dengan pusat belanja online terbesar di Asia Tenggara ini!

Lazada, satu-satunya tujuan berbelanja online di Asia Tenggara menawarkan cara mudah untuk mendapatkan keuntungan dari situs web dan aplikasi kamu melalui program afiliasinya dengan model pembagian pendapatan atau komisi hingga 10% dari setiap pesanan yang dihasilkan.

Didukung oleh tim dukungan terbaik di 6 negara dan teknologi yang paling canggih dengan ribuan pilihan media promosi serta siklus pembayaran yang mudah dan waktu validasi yang singkat membuat Lazada Afiliate Program # 1 di industri ini.

Daftar gratis dan mulailah mendapatkan keuntungan dengan kami sekarang!

Apa itu Lazada Affiliate Program?
Lazada Affiliate Program memberikan seribu pilihan materi penawaran untuk website atau aplikasi Anda dan link ke jutaan produk diberbagai kategori - diantaranya Electronics, Fashion, Kecantikan, Mainan & Bayi dengan komisi hingga 10% untuk setiap produk yang dijual melalui pengiklanan Anda

Atribusi Sales Terpanjang
Bahkan jika pengunjung tidak melakukan pembelian pada saat itu juga setelah klik dilakukan, kami akan tetap mengaitkan relasi penjualan untuk anda hingga 30 hari kedepan!

Skema Browser
Dapatkan komisi hingga 10% pada setiap order yang telah di validasi dari Lazada dengan jutaan pilihan produk untuk diiklankan.


Skema Aplikasi
Promosikan order ke lazada apps dan dapatkan komisi hingga IDR 55rb dengan banyaknya penawaran khusus di aplikasi lazada
1. Flow install + order

2. Flow order




Rate Komisi pada Browser
Rate Komisi tertinggi dan banyak perhitungan komisi khusus dengan kesempatan untuk memultiplikasi pendapatan anda dari setiap campaign yang di lakukan
Kategori
Customer Baru
Customer Lama
Handphone & Tablet
2.5%
2.5%
Peralatan Elektronik
2.5%
2.5%
Elektronik Rumah Tangga
2.5%
2.5%
Komputer & Laptop
2.5%
2.5%
Kamera
2.5%
2.5%
Fashion
10%
10%
Jam Tangan, Kacamata & Aksesoris
10%
10%
Mainan, Bayi & Balita
6%
6%
Tas & Koper
6%
6%
Kesehatan & Kecantikan
6%
6%
Voucher
6%
6%
Groceries
6%
6%
Media, Games & Musik
6%
6%
Kendaraan
1%
1%

KOMISI PADA APLIKASI
Order Value
Komisi Per Order
Komisi Per Install & Order
Di bawah Rp 250,000
10%
15%
Rp 250,000 - 500,000
5%
8%
Rp 500,000 - 1,000,000
4%
6%
Di atas Rp 1,000,000
3%
5%
*dibatasi maksimal Rp. 150,000


Pelacakan & Pembayaran
Pelacakan handal dan sistem penagihan terkemuka membuat pembayaran lebih efisien dan mudah
1.      Mata uang yang digunakan pada dashboard Lazada/ platform / HasOffers adalah nilai tukar mata uang real-time berdasarkan European Central Bank, yang disediakan oleh platform Open Exchange Rates
2.      Semua konversi yang dilacak pada dashboard afiliasi Anda akan berstatus PENDING terlebih dahulu
3.      Lazada akan melakukan proses validasi penjualan otomatis untuk memeriksa status terbaru pada setiap order yang tertunda
4.      Setelah Lazada memproses validasi penjualan, transaksi Anda yang berstatus Pending akan berubah statusnya menjadi:
·            APPROVED: transaksi yang valid - komisi akan diberikan - jika pesanan diterima oleh pelanggan
·            REJECTED: transaksi tidak sah - komisi tidak akan dihitung - jika order tidak dibayar, dibatalkan, palsu dan tidak diterima oleh pelanggan

5.      Invoice akan secara otomatis muncul di dashboard Anda secara bulanan
6.      Pembayaran akan ditransfer ke Rekening Bank yang Anda tunjuk pada dashboard dan akan ditransfer dalam maksimal 21 hari setelah invoice dihasilkan

Kondisi Pembayaran
1.      Pembayaran minimum adalah USD 25 untuk transfer lokal dan USD / EUR / GBP 100 untuk transfer luar negeri.
2.      Jika komisi Anda belum mencapai minimum pembayaran, kredit Anda akan diakumulasikan untuk komisi pada bulan berikutnya dan seterusnya sampai mencapai pembayaran minimum.




Mata Kuliah Pendidikan Pancasila : Makalah Kedudukan Konstitusi

KEDUDUKAN KONSTITUSI

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Konstitusi sebagaimana selalu dipahami sebagai seperangkat ketentuan hukum yang disusun secara sistematis yang mengatur pokok-pokok struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara dalam menjalankan pemerintahan, termasuk kewenangan dan batas-batas kewenangan. Menurut K.C.Wheare F.B.A dalam buku Modern Constitution  menjelaskan. istilah konstitusi secara garis besarnya dapat dibedakan ke dalam dua pengertian, yaitu:
  1. Istilah konstitusi dipergunakan untuk menunjuk kepada sejumlah rules mengenai sistem ketatanegaraan.
  2. Istilah konstitusi menunjuk kepada suatu dokumen atau beberapa dokumen yang memuat aturan-aturan dan ketentuan.-ketentuan tertentu yang bersifat pokok atau dasar saja mengenai ketatanegaraan suatu negara.
Konstitusi merupakan hal terpenting yang harus terus dijaga dan dipelihara, agar tetap berlangsung secara konsisten dan berkesinambungan. Keberlanjutan dan konsistensi diperlukan untuk mengeluarkan sebuah bangsa dari segala krisis pemerintahan, kepemimpinan dan demokrasi. Untuk mewujudkan harapan tersebut, cara yang baik adalah dengan memahami kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi dengan benar dan tepat.
B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah kedudukan konstitusi dalam sebuah negara?
2.      Apakah fungsi konstitusi dalam sebuah negara?
3.      Apakah tujuan kontitusi dalam sebuah negara?

C.      Tujuan Pembahasan
1.      Menjelaskan kedudukan konstitusi dalam sebuah negara?
2.      Menjelaskan fungsi konstitusi dalam sebuah negara?
3.      Menjelaskan tujuan kontitusi dalam sebuah negara?

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Tinjauan Umum Konstitusi
Konstitusi merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap bangsa dan negara, baik yang sudah lama  merdeka maupun yang baru saja memperoleh kemerdekaannya. Konstitusi dan Undang-Undang Dasar sering kali memiliki bahasan yang berbeda. Secara umum, konstitusi menunjuk pada pengertian hukum dasar tidak tertulis, sedangkan Undang-Undang Dasar menunjuk pada pengertian hukum dasar tertulis.
Herman Heller menyatakan, bahwa konstitusi mempunyai arti yang lebih luas daripada undang-undang dasar. Dalam praktek pengertian konstitusi dapat berarti lebih luas daripada pengertian Undang Undang Dasar, walaupun ada juga yang menyamakan dengan pengertian Undang Undang Dasar. Penyamaan pengertian antara konstitusi dengan Undang-Undang Dasar seperti yang dikemukakan oleh Sri Soemantri M adalah penyamaan arti dan keduanya ini sesuai dengan praktik ketatanegaraan di sebagian besar negara-negara dunia.
Sebaliknya, dalam kepustakaan Belanda diadakan perbedaan antara pengertian Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi. Dimana menurut E.C.S Wade dalam bukunya Constitutional Law,Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Jadi pada pokoknya dasar dari setiap sistem pemerintahan diatur dalam suatu Undang-Undang Dasar.
Pengertian konstitusi dapat disederhanakan dalam rumusannya sebagai kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui, dalam hal mana hukum menetapkan:
1.               Pengaturan mengenai pendirian lernbaga-lembaga yang permanen lembaga - lembaga yang permanen.
2.               Fungsi dan alat-alat kelengkapan.
3.               Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan

B.       Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
Kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi dalam negara berubah dan masa ke masa. Pada masa peralihan dan negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa. Setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat, konstitusi bergeser kedudukan dan perannya dan sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman penguasa, menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam sistem monarki dan oligarki, serta untuk membangun tata kehidupan baru atas dasar landasan kepentingan bersama rakyat dengan menggunakan berbagai ideologi seperti : individualisme, liberalissme, universalisme. demokrasi dan sebagainya.
Pada negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional. Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan dernikian diharapkan hak-hak warga negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.
Dalam sejarah dunia barat, konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat dan mengatur jalannya pernerintahan. Dengan bangkitnya paham kebangsaan sebagai kekuatan pemersatu, serta dengan kelahiran demokrasi sebagai paham politik yang progresif dan militan, konstitusi menjamin alat rakyat untuk konsolidasi kedudukan hukum dan politik, untuk mengatur kehidupan bersarna dan untuk mencapai cita-citanya dalam bentuk negara. Berhubung dengan itu konstitusi di zaman modern tidak hanya memuat aturan-aturan hukurn, tetapi juga merumuskan atau menyimpulkan prinsip-prinsip hukum, haluan negara dan patokan kebijaksanaan, yang kesemuanya mengikat penguasa.
Sementara ini di Inggris tidak mempunyai Undang-Undang Dasar, tetapi mempunyai konstitusi yang secara lengkap memuat aturan-aturan keorganisasian negara berdasarkan perkembangan selama lebih kurang lebih delapan abad. Meskipun Inggris tidak mempunyai Undang - undang Dasar, negara ini merupakan model negara konstitusional tertua yang tumbuh secara evolusi sejak diterbitkannya Magna Charta 1215 yang mewajibkan raja menegakkan hukum sebagai hasil perlawanan bersenjata dan tuntutan dari para bangsawan. Karena itu negara Inggris menjadi contoh bagi Moritesquieu ketika ia mengajarkan teori pemisahan tiga kekuasaan pemerintahan (Trias Politica) yang kemudian dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Amerika yang kemudian dirumuskan dalam UUD Ameria Serikat tahun 1787.
Menurut Carl.J.Friedrich dalam bukunya Constitutiona1 Government and Democracy. Konstitusionalisme merupakan gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas.
Pembatasan yang dianggap paling efektif ialah dengan jalan membagi kekuasaan. Pembatasan-pembatasan ini tercermin dalam Undang - Undaug Dasar atau konstitusi. Jadi, dalam anggapan ini, konstitusi mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dan hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.
Dalam perkembangan selanjutnya, di Amerika kita saksikan adanya perjuangan untuk pengakuan hak-hak asasi manusia seperti adanya Bi11 of Rights yang diproklamirkan pada tahun 1778 oleh Virginia. Di dalamnya dinyatakan bahwa sebenarnya setiap manusia diciptakan bebas dengan dikaruniai hak-hak yang tidak dapat dirampas atau dienyahkan. Setiap manusia berhak untuk hidup dalam kesejahteraan dan perdamaian tanpa ketakutan akan dirampas hak miliknya oleh penguasa. Semua kekuasaan itu sebenarnya berasal dari rakyat. Akan tetapi, karena rakyat insyaf jika setiap orang boleh menggunakan hak-haknya sesuka hati tentu akan timbut kekacauan, maka rakyat menyerahkan sebagian hak-haknya kepada penguasa. Kalau rakyat diperlakukan sewenang - wenang, maka berdasarkan teori itu, rakyat berhak pula untuk merampas kembali kekuasaan itu dari penguasa. Anggapan ini dipengaruhi oleh filsafat John Locke tentang teori kontrak sosial.
Di Perancis muncul reaksi atas perlakuan sewenang-wenang dari raja-raja absolut, maka timbullah revolusi Perancis pada tahun 1789. Pengaruh positif revolusi Perancis pada tahun 1789 telah diproklamirkan suatu pernyataan tentang hak-hak dan kemerdekaan rakyat yang terkenal sebagai declaration des droits de I ‘ homme et du citoyen. Di negara-negara komunis, Undang-Undang Dasar rnempunyai fungsi ganda. Pada satu pihak mencerminkan kemenangan-kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan yang telah dicapai. Di pihak lain, Undang-Undang Dasar memberikan rangka dan dasar hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita -citakan dalam tahap perkembangan berikutnya.
Usaha negara untuk mencapai tujuan masyarakat negaranya, dalam konstitusi telah ditentukan adanya bermacam - macam lembaga negara. Supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, kedudukan serta tugas dan wewenang masing-masing lembaga negara juga ditentukan.  Hal ini berarti adanya pembatasan  kekuasaan terhadap setiap lembaga politik. Pembatasan terhadap lembaga-lembaga tersebut meliputi dua hal :
1.              Pembatasan kekuasaan yang meliputi isi kekuasaannya
Pembatasan kekuasaan dalam arti isi mengandung arti, bahwa dalam konstitusi ditentukan tugas serta wewenang lembaga-lembaga negara. Bahkan terhadap lembaga negara yang mempunyai kedudukan dan peranan penting dalam usaha pencapaian tujuan negara, dalam hal ini pemerintah, masih mendapat pengawasan dan lembaga permusyawaratan rakyat.

2.              Pembatasan kekuasaan yang berkenan dengan waktu dijalankannya kekuasaan tersebut.
Pembatasan dalam arti kedua adalah pembatasan kekuasaan mengenai waktu kekuasaan itu dapat dijalanlan. Hal ini berkenaan dengan masa jabatan masing-masing lembaga negara atau pejabatnya dalam menjalankan kekuasaannya. Dengan demikian dalam waktu-waktu yang telah ditentukan harus dilakukan pengantian atau, pembaharuan si pejabat.
Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak - hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu, setiap konstitusi senantiasa mempunyai dua tujuan : 
1.        Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terbadap kekuasaan politik
2.        Untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta  menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.

Menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
1.      Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ negara
2.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara
3.      Fungsi pengatur hubungan antar organ negara dengan warga negara
4.      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelengaraan kekuasaan  negara.
5.      Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara
6.      Fungsi simbolik sebagai pemersatu ( symbol of unity)
7.      Fungsi simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation)
8.      Fungsi simbolik sebagai pusat upacara ( center of ceremony)
9.      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat, baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10.  Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform)

 BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.      Keberlanjutan dan konsistensi konstitusi diperlukan untuk mengeluarkan sebuah bangsa dari segala krisis pemerintahan, kepemimpinan dan demokrasi;
2.      Konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan pemerintah;
3.      Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak - hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat;
4.      Fungsi konstitusi adalah memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah;

B.       Saran
Setelah kita pahami mengenai pembahasan diatas, sebagai warga dari sebuah negara hendaknya kita memahami kedudukan, fungsi dan tujuan konstitusi dengan benar dan tepat.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Yusril Ihza mahendra, Dinamika Tata Negara Indonesia, 1996, Gema Insani Press,
2.      Moh. Kusnardi dan Harmaly, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, 1983
3.      Dahlan Thaib, Jazim Hamidi, Teori dan Hukum Konstitusi, Raja Garafindo Persada
4.      Miriam Budiardjo, Dasar – dasar Ilmu Politik, Jakarta, 1991
5.      Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstituonalisme Indonesia, Jakarta, 2005
6.      Miriam Budiarjdo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, 1991

Thursday, 2 February 2017

Tugas Mata Kuliah Statistik Induktif

Contoh Kasus Penaksiran/Pendugaan Rata-Rata Sampel Besar




Data statistik yang dimiliki oleh Telkomsel Sumatera Barat menunjukkan bahwa jumlah pengguna kartu simpati di Sumatera Barat adalah 2,5 juta pengguna. Rata-rata pemakaian pulsa dari 200 ribu pengguna diantaranya adalah 150 ribu dengan standar deviasi 10 ribu. Tentukan taksiran rata-rata pemakaian pulsa seluruh pengguna kartu simpati di sumatera barat pada tingkat signifikansi 10%!

Wednesday, 1 February 2017

Tugas Mata Kuliah Statistik Induktif

Contoh Kasus Distribusi Sampling Selisih Rata-Rata


Lion Air dan Garuda Indonesia Airways memiliki rute penerbangan Padang – Jakarta. Data yang dimiliki PT. Angkasa Pura II (Persero) cabang Padang, rata-rata waktu keterlambatan (delay) keberangkatan Lion Air adalah 30 menit dan simpangan baku 2,5 menit. Sedangkan rata-rata waktu keterlambatan (delay) keberangkatan Garuda Indonesia Airways adalah 15 menit dan simpangan baku 5,5 menit. Untuk melindungi hak-hak konsumen, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) mengambil sampel secara acak 90 penerbangan Padang – Jakarta yang dilaksanakan kedua maskapai penerbangan tersebut. Hitunglah probabilitas rata-rata waktu keterlambatan Lion Air lebih dari 15 menit lebih lambat dibandingkan dengan Garuda Indonesia?

TUGAS MATA KULIAH KEPEMIMPINAN : KASUS PENYELESAIAN KONFLIK PERUSAHAAN

 KASUS PENYELESAIAN KONFLIK PERUSAHAAN


BACHTIAR SYAH GINTING – BP. 131400005
 STMIK INDONESIA PADANG
DOSEN : TRI SUKMA



1.        Kasus penyelesaian konflik pada Bank CIMB Niaga cabang Yogyakarta dengan gaya pengendalian konflik menghindar

Kasus :
Selain latar belakang budaya berbeda, salah satu penyebab munculnya konflik karena perbedaan nilai yang menjadi patokan tiap orang dalam berperilaku.Nilai adalah arahandalam berperilaku sehari-hari. Ketika karyawan bekerja dengan aktivitas kerja yang selaras dengan sesuatu yang mereka anggap penting, maka energy, motivasi, hasrat dan keinginan mereka pun akan muncul untuk mencapai tujuan tersulit sekalipun. Nilai kerja dan nilai pribadi bisa menjadi sumber daya hebat untuk suatu organisasi.Nilai yang tidak jelas atau tidak diketahui bisa menghasilkan konflik yang dapat menghambat kinerja karyawan. Karyawan ex Lippo maupun karyawan ex Niaga memiliki background sistem kerja yang berbeda. Ketika dua perusahaan tersebut menjadi satu, karyawan karyawan yang memiliki budaya kerja yang berbeda akan saling bekerja sama memahami budaya kerja karyawan lainnya. Proses kerjasama ini yang nantinya akan menimbulkan konflik-konflik dalam perusahaan.Menurut pernyataan diatas dapat dikatakan bahwa permasalahan hanya pada struktural saja, permasalahan dari sisi lain pun juga dapat dilihat dari hasil wawancara informan yang berasal dari ex Niaga, yang tidak memungkiri adanya konflik interpersonal dalam perusahaan mereka. Konflik itu wajar adanya, manusia memiliki karakter dan ego yang berbeda-beda. Inilah yang menyebabkan sering terjadinya konflik, entah interpersonal maupun konflik lainnya.
Merger memiliki dampak positif dan negatif bagi anggota organisasi. Percampuran dua budaya organisasi ini sama dengan mencampurkan perbedaan nilai-nilai yang dianut tiap anggotanya. Penggabungan dua organisasi ini harus diselaraskan supaya dapat meminimalisir perbedaan-perbedaan yang ada.Adaptasi setiap karyawan itu penting ketika perusahaan melakukan merger menjadi sebuah perusahaan yang baru dengan melibatkan karyawan yang sama. Namun untuk memulai sebuah adaptasi, perusahaan perlu mendukung adanya program-program. Selain budaya, perbedaan dapat dilihat pada sistem kerja berdasarkan visi dan misi perusahaan yang baru.CIMB Niaga sudah membuat sebuah program atas penggabungan sistem kerja, pendidikan dan budaya, sehingga menjadi sebuah sistem yang baru dengan mengkolaborasikan dua sistem kerja yang lama tanpa mengesampingkan salah satu sistem kerja perusahaan yang lain. Permasalahan baru pada perusahaan ini hanya berupa persaingan yang hanya terjadi pada setiap karyawan untuk mencapai karir yang mereka ingjnkan masing-masing. Masalah tersebut tidak ada hubungannya dengan merger, karena setiap karyawan baik ex Lippo maupun ex Niaga berusaha mencari karir pada level atas. Pada awal merger, permasalahan lebih ditekankan pada ego, arogansi, sistem yang baru dan tentunya dampak dari merger tersebut.

            
Analisis Penyelesaian Konflik:
Gaya pengendalian konflik menghindar yang diambil pimpinan Bank CIMB Niaga cabang Yogyakarta tercermin dari gaya pimpinan Bank CIMB Niaga cabang Yogyakarta yang mengabaikan konflik dan berharap hal itu akan berlalu seiring berjalannya waktu. Dan memandang konflik tersebuta adalah masalah ringan dan banyak masalah yang lebih penting.


2.        Kasus penyelesaian konflik pada perusahaan Nissan dengan gaya pengendalian konflik kompromi

Kasus :
Peran kepemimpinan dalam kondisi krisis perusahaan dapat dilihat dari kegigihan Nissan keluar dari jurang kegagalan. Pada tahun 1998, tanda-tanda jatuhnya perusahaan otomotif raksasa Jepang itu semakin Nampak jelas. Para petinggi Nissan sudah tidak berdaya menghadapi persaingan bisnis saat itu, ditambah lagi timbunan hutang yang menggunung sekitar puluhan miliar US Dollar. Ketika kondisi darurat seperti itu, dewi fortuna masih berpihak pada Nissan. Perusahaan otomotif dari Perancis, Renault sepakat membeli 37 persen saham Nissan dengan satu syarat yaitu menempatkan salah satu utusannya sebagai CEO di Nissan. Dialah Carlos Ghosn, tokoh dibalik revolusi Nissan menggebrak kembali pasar global. Setibanya di Jepang, Ghosn segera menentukan langkah kunci yang terdiri dari tiga langkah.
Langkah awal Ghosn ialah membangun kepercayaan bangkit untuk berubah pada setiap pekerja di saat darurat itu. Laporan-laporan menunjukkan fakta bahwa Nissan telah benar-benar berada di puncak kegagalan. Tidak ada jalan lain lagi bagi Nissan selain bangkit untuk berubah. Perubahan yang dilakukan harus berdasarkan visi ke depan untuk menembus pasar global masa depan, serta penerapan yang tegas atas strategi-strategi perusahaan yang telah disusun.
Langkah kedua, Ghosn menyusun dua strategi dalam suatu rencana yang dia sebut Nissan Recovery Plan. Strategi pertama yaitu segera melakukan revitalisasi produk-produk baru Nissan. Proses pengembangan produk-produk baru harus dipercepat. Untuk menjalankan strategi itu, Nissan merekrut Shiro Nakamura, desainer mobil ternama di Jepang. Di sisi lain, strategi kedua yaitu melakukan efisiensi biaya sebesar-besarnya. Menutup pabrik-pabrik operasional yang dianggap kurang begitu mendesak, dan pengalihan operasional untuk lebih terfokus pada operasional sentral.
Langkah ketiga Ghosn untuk menyempurnakan tahapan strateginya ialah membentuk tim inti yang langsung dipimpin olehnya. Tugas tim inti sangan jelas dan tegas, yaitu memastikan bahwa Recovery Plan dapat diimplementasikan secara optimal. Bagaimana pun sempurnanya rencana yang disusun harus disertai implementasi yang tegas. Di sini letak vital peran Ghosn untuk kembali mengangkat kebesaran Nissan di pasar otomotif global. Kerja keras dalam misi yang hampir mustahil itu berbuah manis pada tahun 2001 dan tahun-tahun berikutnya. Sang raksasa telah bangkit dengan menunjukkan prestasi demi prestasi. Tahun 2005 produk andalannya Nissan X-Trail melenggang menjadi primadona di pasar otomotif global. Diikuti Nissan Grand Livina yang juga booming pada tahun 2007. Dibalik kesuksesan demi kesuksesan Nissan, ialah peran Charles Ghosn yang membawa Nissan keluar dari jurang kebangkrutan. (https://citraewardani.wordpress.com/2015/01/ , diakses 2 Februari 2017)

           
Analisis Penyelesaian Konflik:
Gaya pengendalian konflik yang diambil pimpinan perusahaan Nissan tercermin dari keputusan pimpinan perusahaan Nissan bernegosiasi dengan perusahaan otomotif asal perancis dengan menjual 37 persen saham Nissan dengan satu syarat yaitu menempatkan salah satu utusannya sebagai CEO di Nissan. Dialah Carlos Ghosn, tokoh dibalik revolusi Nissan menggebrak kembali pasar global. Dimana sebelumnya pimpinan perusahaan Nissan sudah menggunakan gaya menghindar dan kompetisi dalam pengendalian konflik.


3.        Kasus penyelesaian konflik pada PT. Tjiwi Kimia Sidoarjo dengan gaya pengendalian konflik kompetisi

Kasus :
Kondisi buruh di PT. Tjiwi Kimia Sidoarjo, saat ini sedang mengalami penindasan. Penindasan terjadi karena perusahaan mulai mempekerjakan tenaga buruh harian untuk melakukan aktivitas produksinya. Tindakan inilah yang kemudian memunculkan bibit konflik antara perusahaan dengan para buruh. Buruh yang bekerja di perusahaan tersebut mau tidak mau harus menerima kebijakan perusahaan karena posisi mereka yang lemah. Konflik antara perusahaan dan para buruh yang terjadi di PT. Tjiwi Kimia tidak hanya terjadi kali ini saja. Sebelumnya, pada tahun 2012 juga pernah terjadi konflik antara perusahaan dengan buruh yang disebabkan oleh adanya pemutusan hak kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Sebagai reaksi atas pemutusan secara sepihak tersebut, para buruh kemudian melakukan demo untuk menuntut hak kerja mereka. Pasca terjadinya demo tersebut, perusahaan tetap tidak memenuhi tuntutan dari para buruh yang telah di PHK, total buruh yang di PHK oleh Tjiwi Kimia pada saat itu berjumlah sebanyak 72 buruh terhitung sejak bulan Februari hingga Maret 2014.
Dalam perjalanannya gerakan buruh pasca reformasi (selama lebih dari sepuluh tahun terakhir ini), dapat dilihat bahwa kehidupan buruh tidak banyak mengalami perubahan. Hal ini dapat dilihat misalnya, meskipun pada saat ini pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi mengenai perburuhan, akan tetapi buruh tetap saja menerima upah yang relative rendah dengan jam kerja panjang dan keselamatan kerja yang kurang memadai.
Kehidupan buruh yang selalu tertindas, juga tergambar pada konflik antara perusahaan dan buruh yang terjadi di Tjiwi Kimia. Lebih jauh apabila dilihat konflik tersebut, pasca terjadinya PHK di tahun 2012 lalu, saat ini buruh di Tjiwi Kimia juga mengalami penindasan yang dilakukan oleh perusahaan. Salah satu bentuk penindasan yang nampak adalah munculnya tenaga outsourcing yang dikontrak melalui mandor di perusahaan tersebut. (http://www.koranopini.com/antitesis/konflik-industrial-buruh-dan-pt-tjiwi-kimia-sidoarjo , diakses 2 Februari 2017)

Analisis Penyelesaian Konflik:

Gaya pengendalian konflik kompetisi yang diambil pimpinan PT. Tjiwi Kimia Sidoarjo tercermin dari keputusan pimpinan yang menciptakan situasi win lose, menggunakan persaingan dan menggunakan kekuasaan menyelesaikan konflik dengan melakukan pemutusan hubungan kerja dan perekrutan tenaga outsourcing.